Kamis 12 Jul 2012 22:11 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Akil Baligh (2-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Orang yang pada suatu saat gila dan pada saat yang lain sembuh dalam arti sehat dan sempurna akalnya dibebani hukum hanya pada saat ia sembuh saja, sedangkan pada saat gila ia tetap dibebaskan dari hukum.

Orang yang mabuk (muskir) termasuk orang yang tidak berakal. Bedanya dengan orang gila adalah bahwa orang gila akalnya hilang, sedangkan orang mabuk akalnya tertutup (secara sengaja ditutup dengan meminum minuman keras).

Pembebanan taklif atas orang mabuk dibedakan oleh penyebab kemabukannya. Apabila penyebab mabuk itu sesuatu yang dibolehkan syarak, seperti dipaksa, tidak sengaja, atau dalam keadaan darurat, maka orang tersebut tidak dibebani hukum.

Ia tidak dijatuhi hukuman kalau melakukan tindak pidana dan akad jual belinya tidak sah kalau ia melakukan jual beli Akan tetapi, kalau penyebab mabuk itu sesuatu yang dilarang syarak, seperti seseorang meminum khamar dengan keinginannya sendiri sedangkan ia mengetahui hal itu memabukkan, maka ia dibebani hukum.

Segala tindak pidana dan perdata dianggap sah menurut hukum apabila dilakukannya dan ia dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya itu.

Baligh dapat ditentukan dengan umur dan tanda-tanda tertentu. Tanda-tanda baligh yaitu; keluar mani, inbat (tumbuh rambut di sekitar kemaluan), haid, dan hamil. Seseorang ketika menginjak usia dewasa biasanya mengeluarkan mani dari kemaluannya.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement