Kamis 12 Jul 2012 21:50 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Akil Baligh (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Akil baligh (Bahasa Arab: 'aqala = berakal, mengetahui, atau memahami; balagha = sampai). Akil baligh adalah seseorang yang sudah sampai pada usia tertentu untuk dibebani hukum syariat (taklif) dan mampu mengetahui atau mengerti hukum tersebut.

Orang yang akil baligh disebut mukalaf. Akil (orang yang berakal) adalah lawan dari ma'tuh (bodoh), majnun (orang gila), dan muskir (orang mabuk). Sedangkan baligh adalah lawan dari sabiy (anak-anak).

Orang yang berakal adalah orang yang sehat sempurna pikirannya, dapat membedakan baik dan buruk, benar dan salah, mengetahui kewajiban, dibolehkan dan yang dilarang, serta yang bermanfaat dan yang merusak.

Seseorang yang sudah baligh dibebani hukum syarak apabila ia berakal dan mengerti hukum tersebut. Orang bodoh dan orang gila tidak dibebani hukum karena mereka tidak dapat mengerti hukum dan tidak dapat membedakan baik dan buruk, maupun benar dan salah.

Rasulullah SAW bersabda, “Diangkatkan pena (tidak dibebani hukum) atas tiga (kelompok manusia), yaitu anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh." (HR Abu Dawud). Orang gila dalam hadis ini menunjukkan orang yang tidak berakal.

Ulama fikih sepakat menyatakan bahwa berakal menjadi syarat dalam ibadah dan muamalah. Dalam ibadah, berakal menjadi syarat wajib salat, puasa, dan sebagainya. Dalam muamalah, terutama masalah pidana dan perdata.

Misalnya pezina atau penuduh orang melakukan zina, pencuri, orang yang murtad, pembunuh, dan sebagainya baru dapal dijatuhi hukuman apabila mereka berakal. Begitu juga pelaku kontrak, pemberi hibah, pemberi dan penerima wakil, pemberi wasiat, dan sebagainya disyaratkan berakal.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement