Jumat 06 Apr 2012 09:02 WIB

Posting Kartun Nabi Muhammad, Dua Pemuda Tunisia Dipenjara

Rep: Gita Amanda/ Red: Didi Purwadi
Facebook
Foto: Reuters/Michael Dalder
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, TUNISIA -- Dua pemuda Tunisia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah memposting gambar kartun Nabi Muhammad di situs jejaring sosial Facebook. Satu dari dua pemuda masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

Jabeur Mejri dan Ghazi Beji dianggap bersalah setelah mereka memposting penggambaran Nabi dalam keadaan tak berbusana di situs jejaring sosial. Kementerian kehakiman Tunisia mengatakan perbuatan mereka menyulut kepekaan negara di mana nilai-nilai Islam telah mengambil peran yang lebih besar sejak revolusi tahun lalu.

"Mereka dihukum tujuh tahun penjara karena melanggar moralitas dan mengganggu ketertiban umum," kata Juru Bicara Kementerian Kehakiman Tunisia, Chokri Nefti, seperti dilansir Reuters, Jumat (6/4).

Hukuman tersebut dijatuhkan pada 28 Maret lalu. Keduanya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Salah satu dari dua tersangka, Jabeur Mejri, telah tertangkap dan dipenjara. Sementara kawannya, Ghazi Beji, masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

Namun, hukuman tersebut dinilai terlalu berat oleh salah seorang blogger Tunisia lain, Nebil Zagdoud. Menurutnya, hal wajar jika remaja melakukan kesalahan seperti yang dilakukan kedua tersangka. "Keputusan ini bertujuan untuk membungkam kebebasan berekspresi bahkan di internet," ujar Zagdoud.

Revolusi di Tunisia memang membawa ketegangan antara Muslim konservatif  dan para sekularis. Muslim konservatif percaya iman mereka harus memiliki peran lebih besar dalam kehidupan publik. Sementara, para sekularis mengatakan kebebasan berekspresi dan hak-hak perempuan saat ini terancam.

Pemerintah mengatakan mereka memiliki kewajiban untuk mempertahankan standar kesusilaan publik. Tetapi, para sekuler menuduh pemerintah menggunakan sistem peradilan untuk menindak siapa saja yang tidak sejalan dengan ortodoksi keagamaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement