Senin 20 Feb 2012 17:00 WIB

Inilah Adab Mempekerjakan Orang (Bag 4)

CETAK LAHAN SAWAH. Seorang pekerja membajak lahan sawah dengan traktor
Foto: Antara
CETAK LAHAN SAWAH. Seorang pekerja membajak lahan sawah dengan traktor

REPUBLIKA.CO.ID, Berbelas kasih kepada pegawai

Seorang majikan, kata Syekh Sayyid Nada, hendaknya tidak memberikan pekerjaan yang membebani pegawainya hingga dia tak sanggup memikulnya. Kecuali jika majikannya tersebut turut membantunya.

Rasulullah SAW bersabda, Janganlah kalian membebani mereka dengan sesuatu yang mereka tidak mampu. Jika kalian membebankan sesuatu kepada mereka maka bantulah.” (HR Bukhari-Muslim).

Menunaikan hak pekerja

Seorang majikan, papar Syekh Sayyid Nada, harus menunaikan hak-hak pekerja yang telah disepakati sebelumnya, segera setelah dia menyelesaikan tugasnya. Rasulullah bersabda, Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah).

Janganlah seorang majikan menunda-nunda memberikan upah kepada pegawainya. Karena menahan upah tanpa alasan yang jelas merupakan perbuatan yang batil dan dosa besar karena termasuk memakan harta orang lain,” ungkap Syekh Sayyid Nada.

Rasulullah bersabda, Allah ta’ala berfirman: ‘Ada tiga macam orang yang langsung Aku tuntut pada hari kiamat: orang yang membuat perjanjian atas nama-Ku lalu ia langgar; orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya; dan orang yang mempekerjakan orang lain, yang orang itu telah menyempurnakan pekerjaannya, tetapi dia tidak memberikan upahnya.” (HR Bukhari).

Menjaga hak-hak pekerja yang pergi (tidak hadir)

Menurut Syekh Sayyid Nada, hendaknya seorang majikan tetap menjaga hak-hak pekerja  jika pekerja itu pergi sebelum ditunaikan haknya, baik karena sakit, pergi tiba-tiba, maupun sebab lainnya.

Seandainya upah pekerja itu bergabung dengan harta majikannya dan terus bertambah keuntungannya ketika si pekerja pergi, majikan hendaknya menyerahkan upah beserta keuntungannya,” papar Syekh Sayyid Nada.

Hal itu, kata dia, merupakan amal saleh dan penunaian amanah. Jika pekerja itu telah mati,  tutur Syekh Sayyid Nada, hendaklah upah itu diserahkan kepada ahli warisnya. Namun, jika ahli warisnya tidak ada meskipun sudah dicari, sedekahkanlah upah tersebut di jalan Allah atas nama pekerja tersebut.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement