Rabu 01 Feb 2012 16:51 WIB

Menjaga Kemoderatan Islam Melalui Fatwa

Rep: Roshma Widiyani/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: abufurqan.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hukum Islam bersifat sangat fleksibel. Indonesia sebagai negara demokratis, mampu menerapkan hukum Islam pada sisi kehidupannya. Pada praktiknya, penerapan hukum Islam dilakukan melalui sebuah fatwa.

Wakil Mufti Darul Ifta Mesir, Dr Amru Al-Wardani, mengatakan fatwa harus mempertahankan prinsip Islam yang moderat, fleksibel, dan toleran. Tentu, tanpa menghilangkan makna dan sakralitas agama.

Moderasi dalam berfatwa, bisa dilakukan melalui penguasaan atas instrumennya. Munculnya radikalisme dan ekstrimisme berfatwa dipicu sempitnya pemahaman terhadap keagungan nilai agama. "Keluhuran Islam bisa tereduksi oleh mereka yang salah memahami hakikat fatwa," kata Amru dalam "Dialog Pemikiran Hukum Islam" di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kepekaan seorang mufti, lanjut Amru, sangat penting dalam menghadapi fenomena sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi di masyarakat. Ke depan, semakin banyak persoalan yang terus berkembang. Persoalan ini membutuhkan sikap dan jawaban dalam perspektif Islam.

Demikian pula yang dilakukan ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU). Sebagai salah satu ormas yang bersifat moderat, hal ini menjadi penting bagi NU. "Saat ini banyak organisasi yang mengeluarkan fatwa dari sisi yang berbeda. NU sebagai ormas Islam mencoba mendapatkan fatwa yang sesuai dalam kehidupan sehari. Dan ini merupakan keharusan bagi NU sebagai ormas Islam," ujar Khatib Am Pengurus Besar Nadhatul Ulama, Malik Madani.

Dengan jumlah umat Islam yang lebih dari separuh, keberadaan fatwa sangatlah penting. Malik mengatakan, fatwa akan menentukan perilaku umat beragama di suatu negara. Fatwa sangat penting terutama pada hukum Islam yang lebih bersifat teknis. "Karena itu, pada praktiknya penerapan fatwa membutuhkan masukan ahli dari bidang lain. Kerjasama ini tentu akan menghasilkan fatwa yang lebih baik dan sesuai bagi kehidupan masyarakat," ujar Malik.

Indonesia, kata Malik, memang memiliki sistem yang berbeda dalam penerapan fatwa. Negara ini, tidak mengangkat seorang yang kompeten dalam penerapan fatwa (mufti). Penetapan fatwa lebih kepada kerja kolektif para ulama untuk kemaslahatan umat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement