REPUBLIKA.CO.ID, MEAUX - Untuk pertama kali pada Kamis (22/9) pengadilan di Perancis menjatuhkan hukuman denda berdasarkan larangan pemakaian burka yang diberlakukan sejak 11 April kemarin.
Hind Ahmas (32 tahun) harus membayar denda 120 Euro. Pangkalnya, karena ia memakai nikab yang menutup seluruh mukanya.
Ahmas mengatakan kalau perlu ia akan naik banding sampai ke Mahkamah HAM Eropa. Menurut pengacaranya UU baru Perancis itu menghukum kaum perempuan seumur hidup karena mereka tidak boleh lagi menggunakan nikab di luar rumah.
sumber : RNW
Advertisement