Rabu 10 Aug 2011 16:46 WIB

Kamis, Biaya Haji Khusus Sudah Bisa Dibayarkan

Ibadah haji
Ibadah haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Slamet Riyant,o menyatakan, pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus atau ONH Plus dapat dilakukan mulai Kamis, 11-16 Agustus 2011 dengan nomor porsi terakhir 30000081860.

Soal pembayaran BPIH Khusus (ONH plus) tersebut disampaikan Dirjen di Jakarta, Rabu, melalui surat edaran Nomor Dt.VII.II/1/Hj.00/6338/2011, tanggal 10 Agustus 2011.

Tentang besaran BPIH Khusus Tahun 1432H/2011, kata Slamet Riyanto, sebesar 7.000 USD (tujuh ribu dollar Amerika). Apabila tidak terpenuhi jumlah kuota BPIH Khusus, maka akan dilakukan masa pembayaran tahap kedua dimulai 18-19 Agustus 2011.

Sementara waktu pembayaran BPIH Khusus, untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00-15.00, Indonesia bagian Tengah pukul 09.00-16.00, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00-17.00.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement