Sabtu 21 May 2011 14:24 WIB

29 Ribu Euro Tak Luluhkan Karima untuk Lepaskan Jilbab

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Siwi Tri Puji B
Seorang wanita berjilbab tak dikenal diciduk polisi Prancis di kota Paris, Senin (11/4).
Foto: AP
Seorang wanita berjilbab tak dikenal diciduk polisi Prancis di kota Paris, Senin (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS - Karima (25), seorang muslimah yang tinggal di Trappes, Perancis tetap ingin memakai jilbabnya. Jika polisi menyuruhnya melepas jilbab, dia akan melepasnya sebentar. Setelah polisi pergi dan tidak melihatnya lagi, maka ia akan mengenakan jilbabnya kembali.

Namun jika ia tidak berhasil melakukannya, ia lebih memilih untuk tinggal di rumah atau pergi meninggalkan Perancis daripada harus keluar tanpa menggunakan jilbab.

"Saya pernah ditawari untuk melepas jilbab dan akan dihadiahi 29 ribu euro, tapi saya menolak,” ucap Karima yang saat itu sedang berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan  sebelah barat daya Paris.

Sejak 11 April 2011 lalu, Presiden Perancis, Nicholas Sarkozy mengesahkan undang-undang baru yang melarang muslimah di Perancis untuk menggunakan burqa, jilbab dan sejenisnya. Masyarakat muslim Perancis menganggap ini pukulan berat untuk Islam.

Pemerintah Perancis melarang perempuan memakai jilbab untuk menyembunyikan wajah mereka di tempat umum, bahkan di jalanan. Ia menghukum mereka yang menentang dengan hukuman denda sebesar 150 euro. Bagi mereka yang menyuruh seorang wanita mengenakan jilbab, hukumannya adalah penjara dan denda sebesar 30 ribu euro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement