Selasa 03 May 2011 19:04 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: A'immah (Imam)

Red: cr01
Ilustrasi
Foto: Wordpress.com
Ilustrasi

Definisi A'immah:

1. A'immah secara bahasa: siapa saja yang diikuti, baik itu ketua, kepala, pemimpin atau yang lainnya. Mufrod-nya (kata tunggal): Imam. Tak jauh bedanya antara makna istilah dan makna secara bahasa (linguistik), diikuti secara umum dalam hal yang positif maupun negatif, dengan sukarela atau terpaksa.

Beberapa pengertian secara istilah:

2. Para nabi mutlak disebut "imam" karena setiap makhluk wajib mengikuti mereka. Allah berfirman tentang para nabi, "Dan kami jadikan mereka pemimpin (imam) yang dipandu oleh perintah kami." (QS Al-Anbiya: 73).

3. Para khalifah juga disebut "imam" karena mereka mengurus kepentingan rakyat dan wajib bagi rakyat untuk mengikutinya, menerima hukum dan aturannya. Dan kepemimpinan mereka disebut juga kepemimpinan besar.

Ada juga "imam" dalam shalat jamaah, dan kepemimpinan ini disebut juga dengan pemimpin kecil. Karena siapa pun yang ikut shalat di belakang mereka, maka mereka harus mengikuti gerakan imam. Rasulullah Saw bersabda, "Sesungguhnya imam ditunjuk untuk diikuti, jika ia rukuk maka rukuklah, dan jika ia sujud maka bersujudlah, jangan (melakukan gerakan) berbeda imam kalian." (HR Ahmad).

Terdapat perbedaan pendapat antara ulama yang satu dengan ulama yang lain dalam mendefinisikan "imam".

Para ulama madzhb yang empat juga disebut "imam". Dan jika disebut "Imam yang empat", maka hal itu merujuk pada Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Hanbali.

sumber : Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement