Senin 04 Apr 2011 18:30 WIB

Polisi Prancis Diingatkan tidak Main Tangkap Perempuan Berjilbab

Warga Muslim Prancis
Warga Muslim Prancis

REPUBLIKA.CO.ID, Polisi di Perancis telah diperingatkan untuk tidak main tangkap setiap perempuan Muslim yang mengenakan jilbab baik di dalam atau di sekitar masjid. Instruksi itu dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Prancis, Claude Guenter, yang terkandung dalam surat edaran yang dikeluarkan ke halaman sembilan petugas, sebelum larangan burka di segala arah, yang berlaku minggu depan.

Dengan penekanan bahwa sekitar enam juta komunitas muslim, warga telah diingatkan untuk tidak 'bersekongkol'. Itu artinya bahwa warga tidak akan diizinkan main hukum sendiri jika mereka melihat seorang perempuan 'bersembunyi' (baca: berjilbab) di tempat umum.

Sebaliknya mereka harus menelepon polisi, yang pada gilirannya akan mempertimbangkan apakah si pelaku harus didenda 150 euro, atau sekitar 132 poundsterling. Ini akan berlaku untuk semua pakaian yang menutupi mata, meskipun topi, syal, dan kacamata tidak termasuk.

Sama halnya dengan di Masjid, Muslim juga akan mampu menggunakan jilbab dalam privasi rumah mereka sendiri, kamar hotel, atau bahkan mobil, selama mereka tidak mengemudi. Polisi telah mengeluh bahwa mereka harus membuang waktu 'terus-menerus mengejar perempuan berjilbab'. Denis Yakub, polisi Aliansi Serikat, menambahkan: "Kami memiliki hal-hal yang lebih penting untuk berurusan dengan..."

Tahun lalu, perempuan di Paris didenda setelah merobek tabir Muslim di sebuah toko serba sibuk dalam kasus pertama yang dikenal 'burka marah' negeri ini. Si penyerang mengatakan ia sangat marah karena melihat para warga lainnya yang belanja menyembunyikan identitas fisiknya dengan mengenakan jilbab.

Jilbab baru, yang akan mulai berlaku pada 11 April mendatang, akan berarti bahwa Perancis merupakan negara kedua di Eropa, setelah Belgia, yang resmi memperkenalkan larangan penuh pada pakaian, yang disebut oleh Menteri Imigrasi Eric Besson sebagai 'peti mati berjalan.' 

'Sementara perempuan menghadapi denda bimbingan 'tugas sipil' dan jika mereka melanggar hukum, orang yang memaksa istri atau putri memakai burka akan menghadapi hukuman penjara selama satu tahun dan denda hingga 25 ribu pound.'

Sebuah sumber di Departemen Dalam Negeri mengatakan: "Daerah sekitar masjid akan dibebaskan dari larangan tersebut. Tujuan dari UU yang baru tidak mengarah kepada penghinaan, atau bahkan penganiayaan. Hal ini untuk memastikan bahwa orang tidak menutup wajah mereka di depan umum dengan cara yang akan mengganggu orang lain."

Berbagai Poster telah ramai dipampang di balai kota Perancis, yang tertuliskan, 'Kehidupan Republik dengan wajah yang tertutup.'

"Belgia memperkenalkan larangan penuh tahun lalu, sementara satu juga terlihat kemungkinan besar di Belanda, Spanyol dan Swiss. Tidak ada rencana untuk memperkenalkan larangan serupa di Inggris, meskipun politisi dari Partai Kemerdekaan Inggris dan beberapa anggota parlemen Konservatif telah mengusulkan.

sumber : Dailymail.co.uk
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement