REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Sistem Multi level marketing (MLM) ilegal dengan produk berangkat haji atau umrah menjamur. Karenanya masyarakat diminta waspada.
“Banyak laporan kasus meski tidak tertulis," kata Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama Ahmad Kartono.
Kartono mengemukakan bentuk selain MLM ada pula sistem arisan haji atau umrah. Padahal, para penyelenggara baik MLM ataupun arisan tersebut tidak terdaftar secara resmi sebagai biro penyelenggara haji atau umrah. Bahkan, seringkali para oknum itu menawarkan harga jauh lebih murah. Di antaranya, ada yang memasang harga Rp 2,5 juta bisa memberangkatkan umrah dan Rp 5 juta untuk haji. “Ini illegal, mengatasnamakan biro padahal bukan,” kata dia.
Banyak ketentuan yang mesti dipenuhi oleh biro penyelenggara haji dan umrah. Bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) misalnya, nilai pendaftaran sebesar 4.000 dolar AS guna memperoleh porsi. Bahkan, standar pelayanan yang lazim dipenuhi PIHK sangat ketat antara lai akomodasi hotel berbintang 4, katering prasmanan standar hotel, transportasi menggunakan bus syarikah, dan kesiapan menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan.