Kamis 13 Mar 2014 16:30 WIB

Duh, Komisi Pengawas Haji Belum Digaji Selama Setahun

Rep: Amri Amrullah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Jamaah haji saat melaksanakan ritual tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Jamaah haji saat melaksanakan ritual tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum dibayarkannya gaji komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), sangat disesalkan oleh beberapa kalangan penggiat haji dan umrah di Indonesia. Keberadaan KPHI merupakan keputusan pemerintah atas amanat UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.

Pengamat haji, M Subarkah menilai belum dibayarkannya gaji anggota KPHI ini bentuk kelalaian pemerintah. Ia memandang ini bukti pelecehan lembaga negara dan sekaligus merendahkan fungsi KPHI yang merupakan kontrol penyelenggaraan haji.

"Tidak tahu apakah pemerintah merasa risih ada KPHI, sehingga gaji komisonernya tidak dikucurkan," ujar M Subarkah, Kamis (13/3). Bukti ini juga terlihat dengan tidak tersedianya dana operasionan KPHI yang memadai. Bahkan, sejak anggota Komisi ini dilantik gaji komisioner pun belum dibayarkan. "Padahal fungsi KPHI sebagai lembaga pengawas itu penting," ujarnya.

Ketua KPHI, Slamet Effendy Yusuf membenarkan adanya hak-hak komisioner KPHI yang belum dilunasi. Terhitung selama satu tahun hak itu ditelantarkan. Dia berharap pemerintah memahami tugas KPHI. Serta menghargai kerja keras para komisioner KPHI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement