Rabu 28 Nov 2012 14:36 WIB

Dasar-Dasar Hukum Islam (3-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: citizenwarrior.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Hukum yang didasarkan pada ijtihad tidak sama dengan yang didasarkan pada Alquran dan hadis.

Hukum yang didasarkan pada ijtihad, yang biasa disebut hukum fikih, dapat berubah sejalan dengan perubahan zaman dan keadaan masyarakat.

Sedangkan hukum yang didasarkan kepada Alquran dan hadis, yang lazim disebut hukum syariat, tidak diubah, meskipun masa dan situasi masyarakatnya berubah.

Oleh karena itu, ulama fikih menjadikan ijtihad (rakyu) sebagai dasar hukum yang tidak ditemukan di dalam Alquran dan hadis. Kekuatan rakyu sebagai dasar hukum didasarkan pada hadis Rasulullah SAW ketika mengutus/membaiat Mu'az bin Jabal sebagai hakim di Yaman.

Beliau SAW bersabda, "Bagaimana kamu memutuskan perkara bila dikemukakan masalah kepadamu?”

Mu'az menjawab, "Aku memutuskan dengan Kitabullah.”

Rasulullah SAW bertanya lagi, ” Jika masalah itu tidak terdapat di dalam Kitabullah?”

Mu‘az menjawab, "Maka dengan sunah Rasulullah SAW."

Kemudian Rasulullah SAW menanyakan lagi, "Jika masalah itu tidak ditemukan di dalam sunah Rasulullah?"

Mu 'az berkata, “Aku berijtihad dengan pendapatku dan berusaha semaksimal mungkin."

Rasulullah SAW lalu menepuk dadanya sambil berkata, "Segala puji milik Allah yang telah membimbing utusan Rasul-Nya karena telah membuat keridaan Allah dan Rasul-Nya" (HR. Ahmad bin Hanbal, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi).

Hadis ini menerangkan pengakuan Rasulullah SAW terhadap bolehnya berijtihad dalam memutuskan perkara yang tidak didapat di dalam Alquran dan hadis Nabi SAW.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement