Selasa 18 Sep 2012 17:40 WIB

Upaya Islam Membebaskan Perbudakan (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Perbudakan zaman jahiliyah (ilustrasi).
Foto: crethiplethi.com
Perbudakan zaman jahiliyah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Budak adalah seseorang yang mengabdi, taat, dan merendahkan diri kepada tuannya. Hamba atau budak yang dibeli seseorang dipandang sebagai milik tuannya.

Ia harus taat dan tunduk dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab apa pun yang dibebankan padanya.

Budak telah ada sejak masa sebelum Islam dan ajaran Islam memerintahkan untuk memerdekakan budak. Dalam Alquran tidak ditemukan nash yang membolehkan perbudakan, yang ada justru dorongan dan anjuran untuk memerdekakan budak.

Demikian juga halnya dalam hadis Nabi SAW tidak ditemukan kebolehan memperbudak, yang ada hanya menyangkut budak Makkah, budak Bani Mustaliq, dan budak Hunain.

Dalam sejarah ditemukan bahwa sebagian dari Al-Khulafa Ar-Rasyidun (Empat Khalifah Besar) menjadikan sebagian tawanan perang sebagai budak. Hal tersebut didasarkan pada prinsip memperlakukan hal yang sama terhadap para tawanan yang dilakukan oleh musuh (orang kafir).

Oleh karena itu, perbudakan itu tidak bisa diberlakukan terhadap semua tawanan perang. Status seorang tawanan perang di dalam hukum Islam memiliki berbagai alternatif.

Diantaranya seorang tawanan boleh dilepas dengan pembayaran tebusan, baik tebusan itu berupa harta (uang), pertukaran tawanan kafir dengan tawanan Muslim, atau dengan pemanfaatan jasa yang mereka miliki, misalnya mengajari menulis dan membaca anak-anak Muslim, seperti yang terjadi setelah Perang Badar.

Di sisi lain, berbeda dengan sebelumnya, agama Islam telah memperlakukan kedudukan budak pada posisi yang mulia dan terhormat karena dalam Islam ada seperangkat aturan yang harus dijaga dan dipelihara dalam memperlakukan budak.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement