Selasa 04 Dec 2018 21:09 WIB

Kemenag MoU dengan 7 Lembaga Terkait Penyelenggaraan Umrah

Penyelenggaraan ibadah umrah memiliki persoalan yang cukup kompleks.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Jamaah umrah (ilustrasi)
Foto: Reuters/Amr Abdallah Dalsh
Jamaah umrah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian/Lembaga dan badan terkait penyelengaraan ibadah umrah. Hal ini diperlukan lantaran penyelenggaraan ibadah umrah memiliki persoalan yang cukup kompleks.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jendral Penyelenggraan Haji dan Umrah Kemenag, Arfi Hatim mengatakan pihaknya saat ini tengah menyelesaikan finalisasi draft nota kesepahaman antara lembaga tersebut. "Mulai hari ini, kita bersama sejumlah kementerian/lembaga dan badan terkait membahas draf MoU tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Penyelengaraan Ibadah Umrah," ujarnya seperti dilansir dari laman Kemenag, Selasa (4/12).

Adapun K/L yang terlibat dalam finalisasi draft MoU  tersebut yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Kemenkominfo, Polri dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Nota kesepahaman ini menurut Arfi,  bertujuan untuk terwujudnya kerja sama tersinergi dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah.

"Dalam draft yang dibahas, ruang lingkup nota kesepahaman meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pencegahan, pengawasan, dan pembentukan satuan tugas," imbuhnya.

Arfi juga menyampaikan kegiatan yang dibuka oleh Direktur Jenderal PHU Nizar Ali ini merupakan salah satu program direktif Menteri Agama tahun 2018. "Seperti disampaikan Dirjen PHU, Pak Nizar Ali saat pembukaan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program direktif dari Kementerian Agama," ujar Arfi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement