Senin 06 Mar 2017 15:01 WIB

Ini Dua Cara Mudah Memastikan Status Kehalalan Suatu Produk

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meminta masyarakat tidak panik jika menerima info-info kehalalan suatu produk. Pasalnya, masyarakat bisa memastikan sendiri status kehalalan suatu produk di LPPOM MUI.

Wakil Direktur LPPOM MUI Sumunar Jati mengatakan, terdapat dua cara mudah yang bisa dilakukan masyarakat apabila menerima info-info tidak pasti tentang status kehalalan suatu produk. Ia menuturkan, langkah pertama adalah masyarakat bisa melakukan screenshot.

Screenshot, lanjut Jati, dilakukan kepada isi konten-konten yang masyarakat terima, dan dapat dikirimkan langsung ke email LPPOM MUI di mailto:[email protected]. Selain konten-konten, pengirim dapat melengkapi laporan yang dikirimkan tersebut dengan data diri.

"Tidak perlu bingung dan jangan share ke siapapun, silakan Anda screenshot isi konten tersebut," kata Jati kepada Republika, Senin (6/3).

Sedangkan, langkah kedua yaitu memastikan secara pribadi status kehalalan produk tersebut. Untuk itu, masyarakat harus terlebih dulu mengunduh aplikasi halal MUI, atau mengirim pesan ke LPPOM MUI ke nomor 98555 dengan format HALAL (spasi) NAMA PRODUK.

Ia menambahkan, untuk lebih update masyarakat dapat mengikuti secara aktif berbagai sosial media milik LPPOM MUI. Jati menegaskan, semua pelapor yang hendak mendapatkan, memastikan atau melaporkan informasi akan dijamin kerahasiaannya oleh LPPOM MUI."Rahasia Anda kami jamin," ujar Jati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement