REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Gizi Nasional (BGN) menandatangani Nota Kesepahaman Sinergi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dalam Program Pemenuhan Gizi Nasional di Kementerian PPN/ Bappenas pada Senin (8/9/2025).
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal mengatakan nota kesepahaman ini yang diidam-idamkan dan dirindukan.
"Dan tidak ada satu kementerian pun yang paling peduli dengan halal selain Kementerian Bappenas," kata Babe Haikal saat pidato sebelum Penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dalam Program Pemenuhan Gizi Nasional antara BGN dan BPJPH di Kementerian PPN/ Bappenas, Senin (8/9/2025)
Babe Haikal mengatakan bahwa hampir setiap saat handphone berbunyi kring-kring-kring pasti dari Bapak Rachmat Pambudy. Beliau selalu memberi kabar, inilah wujud kepedulian.
"Jangan lupa bapak-ibu sekalian, bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, itu bunyi lagu kebangsaan kita, membangun jiwa itu salah satunya dengan makanan yang halal," ujar Babe Haikal.
Babe Haikal menegaskan, halal bukan cuma zatnya, tapi sumbernya juga. Mau tidak mau, suka tidak suka, itulah jati diri bangsa Indonesia. Makan bergizi untuk membangun badan. Sehingga halal dan bergizi tidak bisa dipisahkan.
Ia mengatakan bahwa dasar negara Indonesia, Pasal 29 menyatakan itu, karena halal dalam struktur Pancasila berada di sila pertama. Jangan sampai nota kesepahaman ini berhenti di perjanjian. Wujudnya adalah 7.445 para kepala dapur itu wajib menjadi penyelia halal dan tersertifikasi halal.
"Bukan cuma itu, seluruh menu yang ada di semua dapur di Indonesia dengan konsekuensi pengecualian 100 persen tadi, wajib menu itu bersertifikat halal, itulah wujud dari perjanjian ini," ujarnya.
Babe Haikal mengatakan, pak Rachmat Pambudy yang terhormat, tolong jangan berhenti di sini. Semua lapas harus halal makanannya. Dengan kesehatan, semua dapur di rumah sakit dan alatnya harus halal.
"Dengan perhubungan juga begitu, pak. Semua angkutan, di Pelni, di angkutan udaranya harus halal, ini yang namanya sinergi seluruh kementerian," ujar Babe Haikal.
Ia mengatakan bahwa halal terkait dengan sembilan kementerian, tiga badan, kepolisian, dan organisasi. Inilah aplikasi dari Ketuhanan Yang Maha Esa. Aplikasi dari Pasal 29 bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Aplikasi ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Ini yang dimaksud oleh presiden menghilangkan segala ego sektoral untuk mendukung semua bersama.
"Dengan sinergi ini kami yakin, seyakin-yakinnya, diikuti oleh kementerian-kementerian lain, dijembatani oleh Kementerian Bappenas yang sudah masuk ke dalam RPJPN," ujarnya.