Ahad 19 Aug 2018 17:00 WIB

Hakikat Kemerdekaan

Tujuan kemerdekaan adalah mencapai negara Indonesia yang tidak semata-mata merdeka.

KARNAVAL. Pawai bendera warga saat mengikuti “arak-arakan” (karnaval tradisional) memperingati hari Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Sabtu (18/8).
Foto: Republika
KARNAVAL. Pawai bendera warga saat mengikuti “arak-arakan” (karnaval tradisional) memperingati hari Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Sabtu (18/8).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Prof Didin Hafidhudin

JAKARTA — Pada Jumat lalu, 17 Agustus 2018, seluruh bangsa Indonesia memperingati hari ulang tahun yang ke-73 proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.Sejarah mencatat, kemerdekaan bangsa dan Tanah Air dari penjajahan ditebus dengan perjuangan dan pengorbanan para pahlawan pejuang bangsa di seluruh penjuru ibu pertiwi, termasuk di dalamnya para ulama dan santri.

Para pendiri bangsa (founding fathers) ketika merancang per nyataan kemerdekaan di dalam naskah yang dikenal sebagai Piagam Jakarta 22 Juni 1945 lalu kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan sedikit perubahan disahkan menjadi Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 menorehkan kata-kata Allah dalam alinea ketiga pembukaan UUD negara kita sebagai berikut: "Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Penyebutan rahmat Allah di dalam pembukaan konstitusi negara mengandung makna yang sangat dalam yaitu pengakuan bahwa tanpa rahmat dan pertolongan Allah SWT tidak mungkin bangsa Indonesia bisa merebut kemerdekaan dari kolonialisme dan imperialisme yang begitu kuat.Pengakuan tersebut haruslah ditindaklanjuti bahwa segala upaya dalam mengisi kemerdekaan tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai ketuhanan di dalam agama.

Dalam mengisi kemerdekaan dan melaksanakan cita-cita perjuangan bangsa, setiap anak bangsa seyogianya dan bahkan wajib menjunjung tinggi nilai-nilai ke ilahian, spirit keagamaan, serta persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dibentuknya Kementerian Agama sejak 1946 dan lahirnya sejumlah peraturan perundang- undangan yang mengatur urusan keagamaan sampai sekarang, seperti Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Pengelolaan Zakat, Undang- Undang Wakaf, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Undang-Undang Perbankan Syariah, dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, adalah berfungsi untuk menjaga khitah kenegaraan yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, di samping untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya masing-masing.

Di dalam negara proklamasi sesuai jiwa dan amanat UUD 1945, agama bukanlah urusan orang perorangan semata, melainkan menjadi urusan negara untuk menjaga, membina, serta memajukan kehidupan beragama.Mengutip ungkapan mengenai misi luhur dibentuknya Kementerian Agama, seperti diutarakan oleh Moh Slamat Anwar (85 tahun), seorang tokoh Kementerian Agama yang belum lama ini meninggal dunia, yaitu mengagamakan bangsa agar bangsa Indonesia tetap menjadi bangsa yang beragama selamanya.

Negara memberikan kebebasan kepada setiap penduduk dalam memeluk agamanya, tetapi bukan kebebasan untuk tidak beragama atau kebebasan melakukan propaganda yang bersifat melecehkan ajaran atau nilai-nilai kehidupan beragama di tengah masyarakat.

Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah negara sekuler yang menyerahkan seluruh urusan agama kepada masyarakat tanpa adanya peran dan tanggung jawab dari pemerintah.

Negara kita sesuai dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 memiliki ke - wenangan untuk memfasilitasi, mengatur, dan memberikan kepastian hukum kepada warga negara dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya. Dengan kata lain, peran agama sebagai ruh atau urat nadi kehidupan berbangsa dan bernegara harus senantiasa diwujudkan sebaik-baiknya.

Kemerdekaan yang dahulu oleh sang proklamator diibaratkan sebagai jembatan emas menuju masyarakat adil dan makmur tidak sekadar kemerdekaan politik untuk mendirikan negara berdaulat dan membentuk pemerintahan sendiri. Kemerdekaan yang diperjuangkan dengan pengorbanan darah dan nyawa para pejuang tidak terpisahkan dari cita-cita kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, kemerdekaan politik tidak bisa dipisahkan dari kemerdekaan ekonomi dalam arti terjaminnya hak dan peluang bagi seluruh rakyat untuk memanfaatkan kekayaan Tanah Air.

Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah sumber kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan sebaliknya kekayaan alam itu diserahkan pengelolaannya kepada bangsa asing, sementara rakyat Indonesia menjadi buruh bangsa asing di negeri sendiri.

Tujuan kemerdekaan adalah mencapai negara Indonesia yang tidak semata-mata merdeka saja, tetapi bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. “Negeri belumlah makmur dan belum menjalankan keadilan sosial, apabila fakir miskin masih berkeliaran di tengah jalan dan anak-anak yang diharapkan akan menjadi tiang masyarakat di masa datang, terlantar hidupnya,” tegas Bung Hatta dalam salah satu bukunya, Ekonomi Terpimpin (1979).

Kita ingat pula Ir Soekarno ketika mengemukakan prinsip kesejahteraan dalam dasar negara Pancasila pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 menyatakan, “Tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka. Apakah kita mau Indonesia merdeka yang kaum kapitalnya merajalela, atau semua rakyatnya sejahtera, semua orang cukup makan, cukup pakaian, hidup dalam kesejahteraan, merasa dipangku oleh Ibu Pertiwi yang cukup memberi sandang pangan kepadanya?” 

Setelah 73 tahun menikmati kemerdekaan, wajah dan keadaan Indonesia saat ini belumlah seperti yang dicitacitakan di masa proklamasi walaupun pemerintah telah bekerja selama ini melaksana - kan pembangunan di berbagai bidang. Perekonomian dan kedaulatan ekonomi negara kita belum mencapai kemandirian seperti yang diharapkan. Utang luar negeri dan ketergantungan pada asing masih menjadi isu krusial di negara kita.

Munculnya kritik terhadap kondisi yang terjadi seyogianya diterima dengan lapang dada dan sikap introspeksi oleh para pemimpin yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan negara karena hal itu merupakan wujud kecintaan terhadap bangsa dan tanah air. 

Selanjutnya, kemerdekaan dalam konteks kemerdekaan budaya juga merupakan hal yang amat penting. Kemerdekaan budaya ialah kemerdekaan dalam merawat, memelihara, dan mengembangkan identitas budaya bangsa yang religius dan Islami. Untuk itu, dunia pendidikan, media informasi, pariwisata, dan hiburan memiliki andil dan tanggung jawab dalam menjaga kemerdekaan budaya atau membiarkan budaya Indonesia tergerus ke dalam budaya global, khususnya yang bertentangan dengan budaya bangsa kita.

Agama, khususnya agama Islam, telah mendarah daging masuk ke dalam struktur rohani dan kepribadian bangsa dalam berbagai aspek kehidupan. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, dalam arti menempatkan agama di atas segala-galanya. Upaya untuk memisahkan agama dari kehidupan bangsa Indonesia, yang di samping menggambarkan sikap yang ahistoris juga adalah sama dengan merusak jati diri bangsa Indonesia sendiri.

Selamat merayakan ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Semoga bangsa dan seluruh generasi Indonesia mampu memaknai kemerdekaan dan tanggung jawab membangun masa depan negara sesuai dengan keridhaan Allah. Wallahua'lam bishawwab. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement