Senin 22 Aug 2016 06:30 WIB

Hukum Rokok Menurut Tiga Lembaga Fatwa Bergengsi Dunia

Buruh pabrik rokok di Jawa Timur.
Foto: Republika/Nurul S Hamami
Buruh pabrik rokok di Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, Wacana pemerintah yang akan menaikkan harga rokok pada 2017, mendapat sambutan beragam dari masyarakat. Pro dan kontra pun muncul. Tak terkecuali dari produsen rokok.

Rencana ini antara lain didasari atas berbagai pertimbangan. Di antaranya menekan jumlah perokok aktif.

Sebuah survei dari Universitas Indonesia menunjukkan, salah satu penyebab tingginya angka perokok adalah murahnya harga barang tersebut. Menaikkan harga rokok dua kali lipat dinilai efektif menekan perokok aktif.

Terlepas dari pro kontra wacana pemerintah itu, penting untuk menelaah ulang hukum rokok dari aspek agama. Republika merangkum fatwa dari tiga lembaga fatwa bergengsi dunia menyikapi hukum rokok. Berikut pembahasannya:

 

 

  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement