REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Hannan Putra
Sudah menjadi kodrat bagi kaum hawa yang selalu ingin tampil cantik. Diantara periasan yang membuat wanita tampil cantik dan feminim terutama bagi suaminya adalah rambut. Seorang istri dianjurkan untuk merias diri di depan suami. Termasuk persoalan menata rambut. Namun bolehkah seorang wanita memangkas rambut yang sering disebut mahkota perempuan itu?
Para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini. Terkait memendekkan rambut bagi wanita, ulama Syafi’iyah membolehkannya. Dalam Roudhotuth Tholibin disebutkan, sebuah riwayat dari Abu Salmah bin Abdurrahman, ia mengatakan, "Aku pernah menemui Aisyah RA bersama saudara sepersusuan Aisyah. Dia bertanya pada Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi SAW. Saudarinya tersebut mengatakan bahwa istri-istri Nabi SAW mengambil (memendekkan) rambut kepalanya sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga." (HR Muslim).
Inilah alasannya para ulama Syafi'iyah membolehkan kaum wanita untuk memendekkan rambut. Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menegaskan, "Dalil ini menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita."
Sedangkan ulama Hanbali berpendapat, makruh hukumnya bagi wanita untuk memendekkan rambut. Terkecuali ada uzur atau hal-hal yang mengharuskannya memotong rambutnya. Seperti masalah yang umum dialami para wanita adalah kerontokan rambut yang dikhawatirkan bisa mengalami kebotakan.
Ada pula masalah rambut seperti kutu yang sudah sangat parah sehingga rambutnya harus dipotong. Ulama Hanbali dalam kasus ini turut membolehkannya. Namun, sebahagian ulama Hanbali lainnya mengharamkan memotong rambut bagi wanita jika tanpa uzur atau alasan sama sekali.
Dari dua pendapat ini, pendapat pertamalah yang paling rajih (kuat) dan bisa diambil pedoman hukum. Namun, memotong rambut bagi wanita bukan untuk meniru model dan gaya hidup kaum kafir.
Demikian juga, meniru model rambut laki-laki juga diharamkan walau sejatinya Muslimah tetap mengenakan jilbab. Hal ini ditegaskan dalam hadis, "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan (melaknat) wanita yang menyerupai lelaki." (HR Bukhari).