Kamis 28 Oct 2010 05:04 WIB

Bagaimana Muslim Memandang Poligami? Inilah Hasil Surveinya

Rep: Islam Online/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Foto: theminaretonline.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,LONDON--SingleMuslim.com, komunitas interaktif online yang beranggotakan lebih dari 500 ribu orang yang sedang mencari pasangan hidup, baru-baru ini mensurvei anggotanya. Survei itu ingin mengetahui pandangan anggotanya mengenai poligami.

Hasil penelitian yang diungkap Selasa (26/10) menunjukkan, 26,2 persen responden percaya bahwa poligami merupakan sesuatu yang sah dalam Islam dan umat Islam memiliki hak untuk melakukannya jika mempunyai pilihan untuk itu. Untuk yang mengatakan ini ternyata 73 persen merupakan laki-laki dan 27 persen perempuan.

Sebaliknya, 32,7 persen responden setuju bahwa Alquran mengizinkan poligami, tapi itu hanya bisa dilakukan dalam keadaan luar biasa. Nah, untuk yang bersikap seperti itu ternyata 58 persen adalah perempuan dan sisanya laki-laki.

Sedangkan sepertiga dari semua responden (33,8 persen) mengatakan bahwa mereka secara pribadi tidak berpikir untuk melakukan poligami (yang bersikap seperti ini terdiri dari 62 persen perempuan dan 38 persen laki-laki).

Direktur SingleMuslim.com, Adeem Younis, mengatakan: ''Kami memilih untuk melakukan survei ini karena mengingat kisah media massa baru-baru mengenai referensi poligami, pernikahan dan hukum Islam, baik di Inggris atau dunia.''

''Hasil survei menunjukkan adanya pandangan yang berbeda-beda dalam masyarakat Muslim tentang sejauh mana poligami diperbolehkan. Saya bukan seorang ustadz, tetapi ketika saya membaca Alquran, saya menafsirkan bahwa poligami diperbolehkan hanya dalam keadaan luar biasa. Hasil jejak pendapat memperlihatkan bahwa mayoritas Muslim sependapat dengan pandangan saya,'' tuturnya.

''Namun survei tidak menyoroti persepsi bahwa banyak umat Islam menafsirkan Alquran dengan arti seorang pria dapat mempunyai beberapa istri, tanpa terkecuali,'' tambahnya.

Adem Younis mengatakan, ''Terjemahan umum menurut hukum Islam bahwa seorang pria bisa menikahi beberapa istri dengan syarat harus berlaku adil baik dari sisi keuangan atau material dan lainnya. Dengan demikian, Alquran mengajarkan poligami hanya dilakukan dalam keadaan luar biasa.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement