REPUBLIKA.CO.ID,ROMA--Italia tampaknya ingin mengikuti langkah Prancis yang secara resmi telah mensahkan UU larangan pemakaian cadar, burka, atau naqib di depan umum. Sekelompok anggota parlemen yang berasal dari partai berkuasa, Liga Utara, pimpinan Perdana Menteri Berlusconi, mengusulkan RUU yang melarang pemakaian cadar di Italia.
Mereka berasalan, larangan itu bukan atas dasar agama melainkan keamanan semata. Langkah itu dilakukan sebulan setelah parlemen Prancis mensahkan larangan pemakaian cadar di depan umum. Proposal yang diajukan itu akan mengamandeman UU tahun 1975.
RUU dikemukakan di tengah kekhawatiran munculnya terorisme di Italia. Dalam aturan yang lama itu, sebenarnya sudah dimuat sanksi denda yang berat dan penjara sampai dua tahun bagi warga Italia yang menutup wajahnya sehingga menyulitkan identifikasi oleh polisi. Namun aturan itu dikecualikan bagi pemakaian cadar bagi Muslimah atas dasar kebebasan beragama.
Liga Utara ingin menghapus pengecualiaan itu sehingga aturan tersebut berlaku juga bagi populasi Muslim di Italia yang kini jumlahnya diperkirakan telah mencapai 1,2 juta jiwa. Bila usulan amandemen UU ini dikabulkan maka Italia akan menjadi negara kedua di Eropa yang melarang pemakaian cadar.