Selasa 20 Jul 2010 22:53 WIB

Pemerintah Jangan Menangkan Tender Vaksin Meningitis yang Haram

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Budi Raharjo
Vaksin Meningitis
Vaksin Meningitis

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Pemerintah harusnya memberikan persyaratan adanya sertifikat halal saat melakukan tender untuk pengadaan vaksin meningitis untuk jamaah haji. Karena ternyata sudah ada vaksin meningitis halal yaitu dari Italia dan Cina.

''Kalau ternyata yang menang tender itu vaksin dari Belgia, berarti pemerintah tidak memberikan persyaratan adanya sertifikat halal dan tentunya hal ini akan membuat masyarakat terutama calon jamaah haji akan resah. Karena dengan adanya vaksin yang halal berarti kalau menggunakan vaksin yang haram tetap haram, bukan lagi dalam keadaan darurat seperti tahun lalu, karena sekarang sudah ada pilihan vaksin yang halal,'' kata Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DIY, Ahmad Muhsin Kamaludingrat, pada Republika, Selasa (20/7).

Apalagi sudah ada fatwa MUI bahwa vaksin meningitis dari Belgia dinyatakan haram karena dalam pembuatannya masih menyertakan komponen yang dinyatakan haram. Kalau tujuan memberikan vaksinasi meningitis untuk melayani umat, seharusnya jangan hanya tertarik harga vaksin yang lebih murah dari Belgia. Sementara vaksin dari Italia dan Cina meski lebih mahal, tidak diterima.

''Kalau alasan pemenangan tender untuk vaksin meningitis dari Belgia lebih murah nantinya malah pemerintah bisa di demo besar-besaran oleh calon jamaah haji. Apalagi calon jamaah haji itu untuk mendapatkan vaksin juga membeli. Mestinya kalau vaksinasi meningitis yang memenangkan tender itu ternyata haram, mestinya pemerintah menolak,'' tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement