REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Baluki Ahmad, mendesak Kementerian Agama untuk menghentikan pendaftaran haji khusus yang berlangsung saat ini sampai dipastikan sistem pendaftaran haji khusus yang ideal sesuai UU No 13/2008.
Dikatakan Baluki, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) dan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI), keduanya merupakan asosiasi penyelenggara haji khusus, merasa didiskriminasi Kementerian Agama dalam soal penyelenggaraan haji. Menurutnya, dana jamaah haji khusus tidak dapat dikelola oleh mereka untuk mempersiapkan pelayanan dan kontrak-kontrak hotel dan pesawat sebagaimana dilakukan pemerintah. ''Bila dikalkulasi, perkiraan dana yang mengendap di rekening Menteri Agama sejak tahun 2009 ada sejumlah 31 ribu kali 3.000 dolar AS atau setara dengan Rp 883.500.000.000,'' ungkapnya.
'Kedua asosiasi, kata Baluki, bersepakat mendesak kepada Menteri agama agar segera mengembalikan dana tersebut kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah dikurangi besaran yang menjadi kewajiban PIHK kepada Kementerian Agama ''Apabila Kementerian agama tidak peduli dengan poin-poin tersebut, maka kami, kedua asosiasi sepakat menyerahkan penyelenggaraan ibadah haji khusus pada tahun ini ke Kementerian Agama,'' tegas Baluki.