Ahad 05 Jul 2015 17:03 WIB

Harkat dan Martabat Mustahik Penting Dijaga

Orang berutang termasuk mustahik.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Orang berutang termasuk mustahik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Indonesia Magnificent Zakat (IMZ) Nana Mintarti menilai pembagian zakat harus memahami harkat dan martabat mustahik. Ia pun meminta agar pembayaran dan pembagian zakat diserahkan pada lembaga amil zakat resmi.

"Muzaki itu bukan berarti seorang dermawan karena zakat sejatinya adalah batas kekikiran seseorang," ujar Nana ketika dihubungi ROL, Ahad (5/7). Zakat, kata Nana, bukan milik muzaki dan secara agama memang wajib untuk dikeluarkan.

Oleh karena itu, Nana mengimbau sebaiknya zakat disalurkan melalui lembaga. Ini agar mustahik yang menerima zakat tidak perlu merasa sebagai orang yang di bawah. Bahkan, dalam sejumlah peristiwa, terpaksa harus mengantri dan berdesakan.

Lembaga amil zakat pun didorong untuk memahami kebutuhan mustahik meski tidak diminta. "Yang baik itu adalah orang miskin yang tidak meminta-minta," ujarnya.

Pengelolaan dana zakat melalui amil juga bertujuan untuk meningkatkan dampaknya. Dengan sejumlah program yang terencana, kata Nana, dana zakat bisa memberikan dampak nyata yang lebih besar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement