Rabu 15 Oct 2014 10:29 WIB

Serba-serbi Kalender Islam (2)

Kalender Islam.
Foto: Wikispace.net/ca
Kalender Islam.

Oleh: Hannan Putra     

Khalifah Umar bin Khattab RA akhirnya secara resmi menetapkan awal tahun Hijriyah 1 Muharram bertepatan dengan tanggal 15 Juli 622 M yang jatuh di hari Kamis. Demikian seperti ijtima’ yang disepakati ahli hisab.

Adapun sistem penghintungan kalender Islam tersebut berpatokan pada lunar sistem, yakni disusun berdasarkan peredaran bulan mengelilingi bumi (qomariah). Dalam Alquran, model penghitungan kalender telah ditetapkan Allah SWT. Seperti Firman Allah SWT, “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah 12 bulan.” (QS at-Taubah [10]: 36).

Berdalil dengan ayat ini maka ditetapkanlah kalender Hijriyah memiliki 12 bulan dalam setahun dengan menggunakan siklus peredaran bulan. Bilangan hari dalam satu tahunnya adalah (12 x 29,53059 hari = 354,36708 hari). Hal inilah yang menjelaskan satu tahun kalender Hijriyah lebih pendek sekitar 11 hari dibanding dengan satu tahun kalender Masehi.

Siklus sinodik bulan dalam kalender Hijriyah bervariasi. Jumlah hari dalam satu bulan dalam kalender Hijriah bergantung pada posisi bulan, bumi, dan matahari.

Usia bulan yang mencapai 30 hari bersesuaian dengan terjadinya bulan baru di titik apooge, yaitu jarak terjauh antara bulan dan bumi dan pada saat yang bersamaan bumi berada pada jarak terdekatnya dengan matahari (perihelion).

Sementara itu, satu bulan yang berlangsung 29 hari bertepatan dengan saat terjadinya bulan baru di perige (jarak terdekat bulan dengan bumi) dengan bumi berada di titik terjauhnya dari matahari (aphelion). Dari sini terlihat bahwa usia bulan tidak tetap, melainkan berubah-ubah (29– 30 hari) sesuai dengan kedudukan ketiga benda langit tersebut (bulan, bumi, dan matahari).

Penentuan awal bulan (new moon) ditandai dengan munculnya penampakan bulan sabit pertama kali (hilal) setelah bulan baru (konjungsi atau ijtimak). Pada fase ini, bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya matahari, sehingga posisi hilal berada di ufuk barat.

Jika hilal tidak dapat terlihat pada hari ke-29 maka jumlah hari pada bulan tersebut dibulatkan menjadi 30 hari. Tidak ada aturan khusus bulan-bulan mana saja yang memiliki 29 hari dan mana yang memiliki 30 hari. Semuanya bergantung pada penampakan hilal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement