Senin 05 Jun 2017 17:39 WIB

MUI Keluarkan Fatwa Bermuamalah di Media Sosial

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh
Foto: dokpri
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhir-akhir ini kerap muncul kasus hukum berbasis media digital seperti fitnah, ujaran kebencian, bullying, permusuhan, hoax, intimidasi, pornografi serta berbagai tindakan pelanggaran hukum dan etika. Kasus tersebut muncul lantaran kurang fahamnya masyarakat dalam bermuamalah melalui media sosial.

Namun, kini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa tersebut ditandatangani Ketua Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF dan sekretarisnya Asrorun Ni'am Sholeh dan ditetapkan di Jakarta sejak 13 Mei 2017. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, MUI sebelumnya telah melakukan kajian untuk merespons kasus-kasus yang muncul di media sosial. Menurut dia, teknologi dan informasi memang memiliki kemanfaatan untuk meningkatkan silaturahim. Namun, di sisi lain penggunaan media sosial kerap sekali memunculkan beberapa kasus.

Karena itu, menurut dia, MUI memandang perlu untuk memberikan kontribusi keagamaan untuk menangani kasus-kasus tersebut, yaitu dengan mengeluarkan fatwa. Apalagi, sudah banyak ulama yang meminta untuk dikeluarkannya fatwa.

"Alhamdulillah momentum Ramadhan ini kita sampaikan dengan harapan ini menjadi panduan untuk bermuamalah di media sosial," ujarnya dalam diskusi MUI yang digelar bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/6). 

Asrorun menuturkan, setidaknya ada sembilan poin yang menjadi ketentuan hukum dalam fatwa tersebut. Di antaranya adalah setiap Muslim yang bermualamah di media sosial diharamkan untuk melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan. Selain itu, juga mengharamkan hoax dan menyebarkan materi pornografi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement