Kamis 30 Oct 2014 11:44 WIB

Belajar dari Rumah Tangga Sang Hakim (3-habis)

Rep: c70/ Red: Chairul Akhmad
Syuraih tersohor dengan sikapnya yang arif dan bijaksana.
Foto: Mattressessale.eu/ca
Syuraih tersohor dengan sikapnya yang arif dan bijaksana.

Oleh: Nashih Nashrullah     

Hakim yang adil

Syuraih adalah tabiin yang pakar dalam ilmu fikih. Pemilik nama lengkap Syuraih bin al-Harits bin Qais bin al-Jahm al-Kindi ini ditunjuk oleh Umar bin Khattab menjadi hakim di Kufah selama 60 tahun.

Ia pernah pula menjabat sebagai hakim di Bashrah meski hanya satu tahun. Selama menjadi hakim, ia mendapat gaji sebesar 100 dirham.

Syuraih yang berdarah Persia dan lama menetap di Yaman ini dikenal dengan kepiawaiannya menyelesaikan masalah. Ia tersohor dengan sikapnya yang arif dan bijaksana. Putusan yang diambil terkenal adil. Suatu saat, Umar bin Khattab pernah membeli seekor kuda dari warga Arab Badui.

Beberapa saat setelah transaksi berhasil dilakukan, Umar membawa kuda tersebut. Tak lama kemudian, tiba-tiba kuda yang baru saja ia beli tersebut pincang dan tidak bisa berlari kencang. Ia pun mengejar penjual kuda dan komplain.

Penjual merasa bahwa kuda yang ia jual dalam kondisi sehat dan tidak ada cacat apa pun. Akhirnya, ia meminta agar persoalan ini diselesaikan oleh hakim dan ahli fikih, ia meminta Syuraih sebagai penengahnya. “Saya setuju,” kata Umar.

Akhirnya, keduanya menghadap Syuraih dan mengutarakan persoalan mereka. Syuraih berkata, “Wahai pemimpin umat Islam, apakah kuda yang engkau ambil sesaat setelah transaksi itu dalam kondisi sehat?”

Khalifah Umar mengiyakan. “Maka, ambil dan rawatlah kuda yang telah engkau beli itu, jika tidak berkenan, kembalikan kuda seperti semula,” tutur Syuraih. Umar takjub dengan jawaban itu dan lantas memeluk Syuraih. Syuraih wafat pada 80 H dalam usia 108 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement