REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penggunaan nilai manfaat dana haji secara berlebihan untuk menopang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dinilai belum tentu memenuhi aspek kehalalan. Pengamat Haji dan Umroh Indonesia, Ade Marfuddin menilai penggunaan nilai manfaat seharusnya tidak menjadi tujuan utama dalam pembiayaan ibadah haji karena kewajiban haji pada dasarnya berlaku bagi umat Islam yang memiliki kemampuan atau istithaah.
Pernyataan tersebut disampaikan Ade menanggapi usulan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengenai BPIH Tahun 1448 H/ 2027 M sebesar Rp 107.340.172,02. Dari total usulan tersebut, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jamaah dirancang sebesar 40 persen atau Rp 42.936.068,81. Sementara itu, 60 persen atau Rp 64.404.103,21 lainnya ditopang dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ade mengatakan, pemahaman mengenai kemampuan berhaji perlu dikembalikan pada makna istithaah yang sesungguhnya. Menurut dia, kemampuan berhaji semestinya tidak dipahami dengan mengandalkan subsidi atau nilai manfaat dana haji dalam jumlah yang berlebihan.
"Kita sudah sepakat bahwa haji itu adalah bagi orang yang mampu. Pemahaman mampu itu tentunya tidak menggunakan dana subsidi atau nilai manfaat dana haji yang berlebihan," kata Ade kepada Republika, Selasa (15/9/2026).
View this post on Instagram
Ade menilai, apabila nilai manfaat dana haji digunakan, semestinya penggunaannya sebatas sebagai pengurang dari BPIH yang telah ditetapkan. Pemerintah, kata dia, perlu lebih cermat dalam menentukan skema pembiayaan haji sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kemampuan finansial yang sebenarnya diperlukan untuk menunaikan ibadah haji.
"Kalaupun ada nilai manfaat dana haji yang dipakai adalah hanya sebatas pengurang dari BPIH yang ditetapkan,”kata dia.
Ade menekankan, masyarakat perlu diberikan peluang dan kesempatan untuk membayar BPIH sesuai dengan kemampuan masing-masing. Menurut dia, jangan sampai nilai manfaat justru diposisikan sebagai tujuan sehingga masyarakat yang mendaftar haji hanya mengandalkan setoran awal dan berharap keberangkatannya dibiayai atau disubsidi melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
"Masyarakat yang daftar haji jangan menabung Rp 25 juta dan mengharap berangkat haji menggunakan nilai manfaat, itu salah. Ini jadi terus menjadi pembiasaan yang buruk, pembiasaan yang memang membuat kewajiban itu tidak lagi wajib, karena biaya haji seseorang jadi digotong oleh orang banyak. Pemahaman masyarakat jadi salah kaprah," ujar dia.