Kamis 24 Sep 2026 22:29 WIB

Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam

Orang meninggal dunia akibat tenggelam mendapat pahala syahid.

Korban tenggelam (ilustrasi).
Foto: Antara
Korban tenggelam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Di antara bentuk kemurahan dan karunia Allah Ta‘ala kepada hamba-hamba-Nya adalah Dia menjadikan pahala atas beberapa sebab kematian seperti pahala syahid besar di jalan Allah, karena di dalamnya terdapat penderitaan dan rasa sakit yang berat bagi orang yang mengalaminya.

Salah satunya adalah kematian karena tenggelam. Kematian karena tenggelam termasuk salah satu sebab seseorang memperoleh kedudukan syahid.

Baca Juga

Orang yang meninggal karena tenggelam akan mendapatkan kedudukan para syuhada di akhirat, selama ia tidak sengaja menjerumuskan dirinya ke dalam keadaan tersebut.

Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

الشُّهَدَاءُ خَمسَةٌ: المَطعُونُ، وَالمبْطُونُ، والغَرِيقُ، وَصَاحبُ الهَدْم وَالشَّهيدُ في سبيل اللَّه

“Orang-orang yang mati syahid ada lima: orang yang meninggal karena wabah tha‘un, orang yang meninggal karena penyakit di dalam perut, orang yang tenggelam, orang yang tertimpa reruntuhan, dan orang yang gugur di jalan Allah.” (HR al-Bukhari, 6/42, dan Muslim, 3/1521, dari hadis Abu Hurairah).

Dengan demikian, Rasulullah SAW menyandingkan keempat jenis kematian tersebut dengan kematian di jalan Allah SWT.

Hal ini menunjukkan keutamaannya sekaligus mengisyaratkan tingginya kedudukan orang yang meninggal dalam keadaan tersebut.

Orang yang meninggal karena tenggelam termasuk syahid akhirat, karena ia memperoleh kedudukan para syuhada di akhirat.

Namun, hukum yang berlaku baginya di dunia berbeda dengan hukum bagi orang yang gugur sebagai syahid di jalan Allah, yaitu orang yang meninggal dalam peperangan melawan orang-orang kafir.

Berita Terkait
Berita Lainnya

Rekomendasi