REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) mengajak para pelaku usaha memaksimalkan sisa waktu yang tersedia untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.
“Harapan kami tentunya akhirnya konsumen ini bisa menjadi pendorong kepada pelaku usaha untuk segera menyertifikasi produknya dan ikut menjaga. Ikut menjaga para pelaku usaha ini untuk tetap menjaga kehalalan produknya,” ujar Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati, Rabu (2/9/2026).
Menurut dia, percepatan sertifikasi halal tidak hanya menjadi tanggung jawab pelaku usaha, tetapi juga membutuhkan keterlibatan konsumen. Karena itu, LPPOM secara aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai regulasi halal dan hak konsumen.
Dari sisi layanan pemeriksaan, Muti memastikan LPPOM memiliki sumber daya yang tersebar di 34 provinsi sehingga dapat melayani pelaku usaha di berbagai daerah.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memiliki batas waktu yang telah diatur Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).