REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menilai usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) patut ditindaklanjuti melalui pembahasan yang mendalam.
Menurut Gus Ipul, isu LGBT merupakan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat sehingga perlu dikaji secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak dan berpedoman pada ketentuan agama.
"Ya, patut untuk ditindaklanjuti dan didiskusikan karena ini isu yang berkembang di tengah masyarakat. Jadi, ada baiknya kita melakukan diskusi-diskusi yang lebih mendalam sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama," ujar Gus Ipul saat menghadiri Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana di Universitas Nasional (UNAS), Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Ia menilai proses pembentukan undang-undang memang memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dilalui. Karena itu, menurut dia, pembahasan dapat diawali melalui forum-forum diskusi sebelum nantinya masuk ke proses legislasi.
"Dan untuk itu perlu kita memberikan kesempatan. Proses pembuatan undang-undang itu kan ada tahapan-tahapannya. Dan sekarang bisa dimulai dengan diskusi-diskusi," ucap Menteri Sosial RI ini.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.