Kamis 01 Oct 2026 13:12 WIB

Gus Kikin Tegaskan Qanun Asasi Sebagai Landasan Khidmah NU

Qanun Asasi kembali menjadi rujukan dalam pelaksanaan khidmah kepengurusan baru PBNU.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin (kedua kanan) menandatangani pakta integritas usai ditetapkan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) saat Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026). AHWA menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031 melalui musyawarah mufakat.
Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin (kedua kanan) menandatangani pakta integritas usai ditetapkan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) saat Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026). AHWA menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031 melalui musyawarah mufakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PBNU Abdul Hakim Mahfudz menegaskan khidmah NU kepada umat akan berlandaskan pada Qanun Asasi, sebuah dokumen penting sekaligus ruh bagi perjuangan Nahdlatul Ulama.

“Di periode ini, ada dokumen lalu yang dulu disusun Muassis (pendiri), yaitu buku Qanun Asasi, menjadi rujukan NU secara keseluruhan untuk kita melaksanakan kegiatan berbasis mencari ridha Allah SWT,” kata Abdul Hakim Mahfudz di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga

Beberapa waktu lalu, pria yang biasa disapa Gus Kikin ini menjelaskan bahwa Al-Qanun Al-Asasi sudah lama tidak dimunculkan dan digunakan dalam kehidupan organisasi NU.

Dalam tiga tahun terakhir, dirinya berupaya mengumpulkan dan menyusun kembali berbagai dokumen Qanun Asasi yang terdiri atas empat bab.

Al-Qanun al-Asasi (Undang-Undang Dasar) adalah kitab risalah dasar atau konstitusi ideologis yang disusun oleh Hadratussyekh Hasyim Asy'ari. Kitab tersebut, kata dia, menjadi fondasi ruhaniah, pemikiran, dan pedoman perjuangan bagi warga NU.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi