Kamis 25 Jun 2026 15:32 WIB

Ketentuan Hukum dalam Fatwa MUI tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan

Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi logo MUI.
Foto: Dok Istimewa
Ilustrasi logo MUI.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan menjelaskan pandangan hukum Islam terkait berbagai bentuk aktivitas seksual di luar pernikahan yang sah. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa hubungan seksual hanya dibenarkan antara laki-laki dan perempuan yang terikat dalam pernikahan sesuai syariat.

Ketentuan hukum Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan ini menegaskan bahwa hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami istri, yaitu pasangan lelaki dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar'i. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.
 
Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.
 
Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.
 
Aktivitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zir. Aktifitas pencabulan, yakni pelampiasan nasfu seksual seperti meraba, meremas, dan aktivitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram.
 
photo
Musisi yang menyatakan dukungan untuk LGBT. - (REPUBLIKA)
 
 
 

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi