Senin 11 May 2026 16:12 WIB

Pernah Pelihara Kucing Lalu Dibuang di Alam Bebas dan Mati, Apakah Berdosa?

Hukum memelihara kucing diperbolehkan.

Pemilik hewan peliharaan tidur bersama kucingnya (ilustrasi).
Foto: Dok. Freepik
Pemilik hewan peliharaan tidur bersama kucingnya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Divisi Fatwa Dar al-Ifta Mesir menerima pertanyaan dari seorang perempuan yang mengaku telah memelihara seekor kucing sejak lahir di rumahnya.

Namun setelah kucing itu tumbuh besar, hewan tersebut mulai berbuat onar di rumah seperti menggigit kabel, serta merusak berbagai barang.

Baca Juga

Selanjutnya, karena merasa kesulitan, perempuan itu kemudian meninggalkan kucing tersebut di taman dekat rumahnya.

Namun kucing itu ternyata tidak mampu bertahan hidup di jalanan dan akhirnya mati setelah 15 hari. Perempuan tersebut lalu bertanya apakah dirinya berdosa atas kejadian itu?

Pertanyaan tersebut dijawab anggota Komisi Fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Hasan al-Yaddak.

Sebelum menjawab secara khusus pertanyaan itu, dia menjabarkan hukum memelihara kucing, yang secara umum diperbolehkan dalam syariat Islam.

Dikutip dari Masrawy, Senin (11/5/2026), dia mengatakan bahwa sunnah Nabi Muhammad SAW menunjukkan kebolehan tersebut.

Rasulullah SAW pernah membiarkan seekor kucing minum dari wadah air miliknya. Selain itu, memelihara kucing juga memiliki banyak manfaat, seperti memberikan rasa nyaman serta membantu mengusir tikus dan serangga.

photo
Menjaga kebersihan anak kucing penting untuk kesehatannya. - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement