REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Divisi Fatwa Dar al-Ifta Mesir menerima pertanyaan dari seorang perempuan yang mengaku telah memelihara seekor kucing sejak lahir di rumahnya.
Namun setelah kucing itu tumbuh besar, hewan tersebut mulai berbuat onar di rumah seperti menggigit kabel, serta merusak berbagai barang.
Selanjutnya, karena merasa kesulitan, perempuan itu kemudian meninggalkan kucing tersebut di taman dekat rumahnya.
Namun kucing itu ternyata tidak mampu bertahan hidup di jalanan dan akhirnya mati setelah 15 hari. Perempuan tersebut lalu bertanya apakah dirinya berdosa atas kejadian itu?
Pertanyaan tersebut dijawab anggota Komisi Fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Hasan al-Yaddak.
Sebelum menjawab secara khusus pertanyaan itu, dia menjabarkan hukum memelihara kucing, yang secara umum diperbolehkan dalam syariat Islam.
Dikutip dari Masrawy, Senin (11/5/2026), dia mengatakan bahwa sunnah Nabi Muhammad SAW menunjukkan kebolehan tersebut.
Rasulullah SAW pernah membiarkan seekor kucing minum dari wadah air miliknya. Selain itu, memelihara kucing juga memiliki banyak manfaat, seperti memberikan rasa nyaman serta membantu mengusir tikus dan serangga.