Sabtu 09 May 2026 21:21 WIB

Iran Siapkan RUU Pungutan Kapal di Selat Hormuz

Parlemen Iran juga mengusulkan larangan kapal AS dan Israel melintasi Selat Hormuz.

Kapal perusak berpeluru kendali kelas Arleigh Burke USS Michael Murphy (DDG 112) yang dihalau Iran di Selat Hormuz pada Sabtu (11/4/2026).
Foto: Dok US Navy
Kapal perusak berpeluru kendali kelas Arleigh Burke USS Michael Murphy (DDG 112) yang dihalau Iran di Selat Hormuz pada Sabtu (11/4/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Parlemen Iran menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) untuk mengatur pelayaran di Selat Hormuz, termasuk pungutan biaya melintas dan larangan bagi kapal AS serta Israel.

"RUU terkait rezim hukum di Selat Hormuz telah siap," kata Ketua Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran Ebrahim Azizi pada Jumat (8/5/2026), seperti dikutip kantor berita Fars.

Baca Juga

Ia menambahkan RUU tersebut akan disahkan dalam sidang paripurna parlemen sebelum diserahkan kepada Dewan Wali untuk mendapatkan persetujuan.

Komisi parlemen itu sebelumnya telah menyetujui rancangan awal undang-undang tersebut yang mengatur mekanisme pungutan di Selat Hormuz.

RUU itu juga mencakup larangan melintas bagi kapal AS, Israel, dan negara-negara yang terlibat dalam kebijakan sanksi terhadap Iran.

Bank Sentral Iran juga disebut telah membuka empat rekening baru dalam mata uang rial Iran, yuan, dolar AS, dan euro untuk menampung pembayaran pungutan di Selat Hormuz.

Pada 28 Februari 2026, AS dan Israel meluncurkan serangan gabungan terhadap Iran yang menewaskan lebih dari 3.000 orang.

Pada 8 April 2026, gencatan senjata disepakati dengan mediasi Pakistan. Namun, tahap pertama perundingan damai di Islamabad pada 11 April gagal menghasilkan kesepakatan jangka panjang.

Meski kedua pihak tidak lagi saling menyerang, AS disebut telah memblokade lalu lintas maritim Iran di Selat Hormuz. Mediator masih berupaya memfasilitasi putaran baru perundingan antara AS dan Iran.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement