Ahad 04 Oct 2026 07:40 WIB

Dirjen Basnang Dorong Pesantren Urus Legalitas

Basnang menegaskan persyaratan bangunan tetap penting.

Dirjen Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Basnang Said saat diwawancarai Republika di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin (28/9/2026). Basnang Said menjadi Dirjen Pesantren pertama setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren dibentuk sebagai satuan kerja baru setingkat eselon I di Kemenag.
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Basnang Said saat diwawancarai Republika di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin (28/9/2026). Basnang Said menjadi Dirjen Pesantren pertama setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren dibentuk sebagai satuan kerja baru setingkat eselon I di Kemenag.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pesantren yang belum memiliki izin untuk segera mengurus legalitas kelembagaannya. Legalitas dinilai penting untuk memastikan pesantren memenuhi berbagai standar, termasuk terkait bangunan, sarana-prasarana, tata kelola, dan perlindungan santri.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, persoalan legalitas menjadi salah satu tantangan dalam penataan pesantren di Indonesia. Apalagi, sejumlah kasus yang terjadi di lingkungan pesantren, termasuk kekerasan, banyak ditemukan pada pesantren yang belum memiliki izin.

Baca Juga

Karena itu, menurut Basnang, pemerintah terus mendorong pesantren yang belum berizin agar segera mendaftarkan diri ke Kemenag kabupaten/kota. Langkah tersebut diperlukan agar keberadaan pesantren dapat terdata sekaligus mendapat pembinaan dari pemerintah.

"Nah tentu kalau kita tahu berapa yang tidak berizin maka kita dorong untuk mendapatkan izin," ujar Basnang dalam wawancara khusus bersama Republika di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin(28/9/2026).

Meski demikian, Basnang mengakui proses legalisasi pesantren masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF)."Ini kan memang berbayar," ucapnya.

Basnang menyebut biaya pengurusan PBG di sejumlah daerah dapat mencapai sekitar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pesantren yang tumbuh dari masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas. Ia khawatir persyaratan tersebut justru membuat pesantren di desa dan daerah sulit mendapatkan legalitas.

"Jangan sampai yang akan mendirikan pesantren, yang akan mendapatkan izin pesantren hanya orang-orang kaya,"kata Basnang.

Menurut dia, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang banyak tumbuh dari inisiatif masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu memastikan persyaratan legalitas tetap dapat dipenuhi tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat untuk mendirikan dan mengembangkan pesantren.

photo
Ilustrasi santri Darul Quran melaksanakan tahfidz. - (Erdy Nasrul/Republika)

 

Berita Lainnya

Rekomendasi