REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rasulullah SAW memiliki beragam sumber pendapatan yang diperoleh dan diberikan kepada keluarga, umat, dan negara. Meski Rasulullah merupakan pribadi yang dermawan, Nabi juga mengajarkan cara mengontrol pengeluaran dalam membelanjakan harta.
Abdul Fattah As-Samman dalam buku Harta Nabi menjelaskan sejumlah cara Nabi mengontrol pengeluaran. Misalnya, Nabi Muhammad SAW melakukan kontrol pengeluaran ketika istri-istri beliau menuntut tambahan nafkah, sebagaimana dijelaskan dalam ayat tentang perintah memilih. Beliau juga mengontrol pengeluaran ketika putrinya pernah meminta dibelikan budak pelayan.
Selain itu, beberapa wasiat Nabi tentang perilaku hemat dalam urusan rumah tangga merupakan cara Nabi mengajarkan pengelolaan harta. Adapun alasan Nabi tidak mengabulkan permintaan para istri yang menuntut tambahan nafkah dilukiskan Allah dalam Surat Al-Ahzab ayat 28–29.
Artinya, “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, ‘Jika kamu menginginkan kehidupan di dunia dan perhiasannya, maka kemarilah agar kuberikan kepadamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.’ Dan jika kamu menginginkan Allah dan utusan Allah dan negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan pahala yang besar bagi siapa saja yang berbuat baik di antara kamu.”
Namun, ada tiga hal yang perlu dipahami dalam memahami dalil di atas.
View this post on Instagram