REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengatur kewajiban Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan laporan secara berkala kepada menteri haji dan umrah.
“BPKH wajib menyampaikan laporan kepada menteri secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat pembahasan perubahan undang-undang tersebut bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban pelaporan itu berkaitan dengan posisi menteri haji dan umrah sebagai pemegang mandat atas keuangan haji, sementara BPKH bertindak sebagai pelaksana mandat pengelolaan dana.
Menurut dia, laporan tersebut mencakup berbagai kebijakan pengelolaan keuangan yang ditempuh BPKH, termasuk strategi investasi dan capaian nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana jamaah.
“Koordinasi sepenuhnya dan kita bicara berbagai kebijakan pengelolaan keuangan, BPKH itu wajib menyampaikannya pada pemegang mandat,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Dahnil juga menyoroti bahwa secara normatif keuangan haji merupakan bagian dari keuangan pemerintah. Konsekuensi dari konstruksi tersebut, kata dia, adalah tanggung jawab penuh pemerintah terhadap dana yang disetorkan jamaah.




