Kamis 29 Jan 2026 05:18 WIB

Dari Raja OTT ke Dirjen Haji, Harun Al Rasyid Ungkap Alasan Terima Amanah Berantas Mafia Perhajian

Harun Al Rasyid pernah menangani kasus-kasu haji saat di KPK.

Rep: Muhyiddin,/ Red: Muhammad Hafil
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid
Foto: Republika/Thoudy Badai
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Harun Al Rasyid lama dikenal publik sebagai “Raja OTT” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, mantan penegak hukum itu mengemban amanah baru sebagai Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah. Harun mengungkap bahwa penunjukan dirinya bukanlah sesuatu yang ia rencanakan. 

“Ini bagian dari garis takdir ya, yang sulit juga untuk dilogikakan,” ujar Harun dalam wawancara khusus bersama Republika.co.id di kantornya, Rabu (28/1/2026). 

Baca Juga

Ia mengisahkan, pengalamannya menangani kasus-kasus haji saat masih bertugas di KPK pada periode 2012–2016 menjadi salah satu faktor yang mungkin dipertimbangkan. Pada masa itu, Harun terlibat langsung dalam proses penyelidikan hingga membantu penyidik dan penuntut umum menuntaskan perkara korupsi haji yang menyita perhatian publik. 

Pengalaman itulah yang kemudian kembali terhubung ketika Badan Penyelenggara Haji (BPH) dibentuk, yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Harun menceritakan, Ketua BPH Gus Irfan Yusuf dan Wakil Ketua Dahnil Anzar Simanjuntak kala itu berupaya memperkuat lembaga dengan figur berlatar belakang penegakan hukum.  

"Kemudian dari pihak Gus Irfan maupun Mas Dahnil itu kemudian menghubungi ke Kapolri meminta tim. Jadi bukan saya sendiri meminta tim untuk kemudian bisa membantu," ucap suami dari Nyai Siti Nur Faizatul Laily ini. 

Pria kelahiran Bangkalan, Madura ini mengaku menerima amanah besar ini bukan tanpa pertimbangan. Ia masih menyimpan memori kuat soal berbagai persoalan serius dalam penyelenggaraan haji, mulai dari kualitas pelayanan hingga praktik-praktik menyimpang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement