REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menekankan pentingnya sinergi antara muzaki, mustahik, dan amil dalam mengelola zakat.
Hal tersebut diungkapkannya kala menghadiri Syukuran dan Doa Bersama dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
"Tugas kita adalah memastikan transformasi dari mustahik ke muzaki, sehingga mereka dapat menjadi mandiri dan tidak lagi bergantung pada zakat," katanya melalui keterangan di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menurut Niam hal ini menjadi penting, sebab zakat memiliki tiga aspek penting yakni kewajiban bagi muzaki, hak bagi mustahik, dan amanah bagi amil."Zakat di sisi muzaki adalah kewajiban, tetapi di sisi mustahik adalah hak, sementara di sisi amil adalah amanah," ujar dia.
Senada dengan Niam, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kementerian Agama (Kemenag) RI Waryono Abdul Ghafur menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pengelolaan zakat.




