Kamis 18 Dec 2025 15:05 WIB

Laznas Berizin Kemenag Diharapkan Perkuat Ekosistem Zakat

Laznas IKADI memperoleh izin dari Kemenag.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Prof Waryono Abdul Ghafur memberikan izin Laznas kepada sejumlah lembaga di Jakarta, belum lama ini.
Foto: ist
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Prof Waryono Abdul Ghafur memberikan izin Laznas kepada sejumlah lembaga di Jakarta, belum lama ini.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Laznas IKADI  resmi memperoleh izin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1756 Tahun 2025 tentang Pemberian Izin kepada Perhimpunan Ikatan Da’i Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia tersebut dilaksanakan pada Senin (8/122025) di Jakarta. SK diserahkan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Prof Waryono Abdul Ghafur kepada Direktur Utama Laznas IKADI Eddy Susianto. 

Baca Juga

Pemberian izin ini menandai penguatan legalitas Laznas IKADI sebagai lembaga pengelola zakat berskala nasional serta mempertegas komitmen lembaga dalam menjalankan tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Eddy Susianto,dalam pernyataan tertulis pada Kamis (18/12/2025) menjelaskan, izin sebagai Laznas merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional ini menjadi penguat komitmen kami untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Laznas IKADI siap menjalankan peran strategis dalam mendukung penguatan sistem zakat nasional,” ujar dia. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement