REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengirimkan karangan bunga telah menjadi sebuah kebiasaan untuk menunjukkan ungkapan belasungkawa atas wafatnya anggota keluarga, teman, kolega, atau tokoh. Kadang kala, pengirim karangan bunga melakukannya lantaran berhalangan hadir di rumah duka.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan. Apakah tindakan mengirimkan karangan bunga dapat dianggap sebagai bagian dari praktik takziah menurut Islam?
Dilansir dari laman Kementerian Agama RI, takziah dalam fikih diistilahkan sebagai at-tasliah. Itu berarti 'menghibur' atau 'menghilangkan kesedihan' dari diri orang yang berduka.
Adapun makna takziah menurut syariat Islam, seperti dijelaskan Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, ialah mengajak orang yang tertimpa musibah untuk bersabar. Sebab, dalam kesabaran itu insya Allah terdapat pahala.
Inti dari takziah adalah upaya untuk memberikan hiburan, mendoakan kebaikan, serta mengarahkan keluarga yang berduka agar meningkatkan kesabaran. Karena itu, menurut Syekh al-Bujairimi, takziah tidak hanya berwujud kunjungan langsung, melainkan juga dimediasi dengan tulisan, surat-menyurat, dan sebagainya.
وَتَحْصُلُ التَّعْزِيَةُ بِالْمُكَاتَبَاتِ وَالْمُرَاسِلَاتِ
“Dan takziah dapat dilakukan melalui tulisan dan surat-menyurat.” (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Muhtaj [Beirut, Darul Fikr: 2006], juz II, h. 306).




