REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum UIN Jakarta Alwamih meminta pihak yayasan menghormati dan mentaati proses integrasi satuan pendidikan sesuai amanat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 mengenai integrasi satuan pendidikan di bawah tiga yayasan ke dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pernyataan kuasa hukum UIN tersebut menanggapi isu dan framming Rektor UIN Jakarta disebut mangkir dalam proses mediasi atas laporan dan aduan pihak yayasan kepada Ombudsman pada Senin (10/11/2025) lalu di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Usai pertemuan, pihak yayasan menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran Rektor UIN Jakarta. Alwanih menegaskan bahwa kehadiran dirinya bersama tim dalam forum tersebut merupakan bentuk mandat resmi yang berlaku secara hukum.
“Sudah cukup beralasan, karena beliau (rektor) memiliki banyak agenda sebagai pimpinan. Selama sudah memberikan kuasa, maka pengacara lah yang bekerja,” kata Alwanih kepada media, Sabtu (21/11/2025).
Menurutnya, tidak ada aturan yang mewajibkan kehadiran langsung rektor dalam proses tersebut, termasuk di Ombudsman.
“Tidak ada pernyataan dari Ombudsman bahwa Rektor mangkir. Bahkan kehadiran kami diapresiasi. Mereka juga menggunakan pengacara, kami pun demikian,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Alwanih menilai Ombudsman perlu membuat alur pemeriksaan yang lebih sistematis terhadap pihak pelapor dan terlapor.
“Seyogianya pihak yayasan sebagai pelapor memaparkan argumentasi dan bukti terlebih dahulu, lalu diberi jeda agar kami bisa menyiapkan jawaban. Tetapi proses dilakukan langsung mempertemukan kedua pihak,” ujarnya.
Dia mengatakan, langkah cepat Ombudsman terjadi karena isu yang ditangani menyangkut tata kelola pendidikan besar serta melibatkan aset dan keuangan negara.
Sedangkan terkait pihak yayasan yang sebelumnya menuduh UIN Jakarta mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar (KBM). Alwanih membantah tudingan tersebut.
“Kami tidak pernah mengganggu KBM. Guru dan peserta didik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kami hanya menjalankan mandat Kementerian Agama terkait integrasi,” tuturnya.
Dia menegaskan, proses integrasi diperlukan karena seluruh aset, termasuk sekolah di bawah yayasan, dibangun di atas tanah dan fasilitas milik negara.
“Logo, lokasi, hingga riwayat pendirian terkait dengan UIN dan keuangan negara. Tetapi yayasan merasa swasta murni. Itu yang menjadi persoalan,” ujarnya.
Terkait polemik ini, Alwanih mengungkapman bahwa Selain mengikuti proses Ombudsman, UIN Jakarta tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum.
“Kami sudah melapor ke Polda, mengajukan pemblokiran badan hukum yayasan di Kemenkumham, dan akan ada laporan tambahan. Semua sedang berproses,” kata Alwanih.
Ia menjelaskan bahwa UIN Jakarta juga mempertimbangkan melaporkan yayasan ke Ombudsman sebagai pelaku maladministrasi.
“Yayasan juga merupakan bagian dari penyelenggara layanan publik karena menggunakan fasilitas negara. Jadi mereka juga dapat diperiksa Ombudsman,” ujarnya.
Alwanih menegaskan pihaknya meminta semua pihak menghormati keputusan Menteri Agama, selama belum dicabut. “Selama KMA masih berlaku, semua harus tunduk. Ini soal tata kelola, bukan sekadar kepentingan personal,” tegasnya.




