Kamis 20 Nov 2025 05:33 WIB

Penyidik KPK Sita Mobil dan Dua Motor Pengusaha Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan

Harta tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPKĀ Budi Prasetyo
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPKĀ Budi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu rumah dan tiga kendaraan terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023-2024.

“Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat atau bukti kepemilikannya, satu unit mobil bermerek Madza CX-3, serta dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga

Budi menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan KPK terhadap pihak swasta pada 17 November 2025. “Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji,” jelas dia.

photo
Penggeledahan oleh penyidik KPK. (ilustrasi) - ( Antara)

Selain itu, dia mengatakan, penyitaan aset-aset tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement