Jumat 07 Nov 2025 22:40 WIB

Ketua Umum Muhammadiyah Soroti Wacana Antrean Haji Nasional 26 Tahun

Haedar Nashir menilai kebijakan haji harus mempertimbangkan dampak dan keadilan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Muzakarah Nasional Perhajian II Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Aisyiyah, Jumat (7/11/2025).
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Muzakarah Nasional Perhajian II Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Aisyiyah, Jumat (7/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menyamaratakan masa antrean haji di seluruh provinsi menjadi 26 tahun. Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir meminta kebijakan tersebut dikaji secara matang.

“Sebaiknya semua hal dikaji secara matang, plus minusnya,” kata Haedar kepada Republika dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Muzakarah Nasional Perhajian II Lembaga Pembinaan Haji dan Umroh (LPHU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Aisyiyah, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga

Menurutnya, masyarakat Indonesia atau jamaah pada umumnya merespons kebijakan pemerintah dengan menerima saja. Namun, Haedar berpesan agar rencana tersebut dikaji seakurat mungkin jika ingin dilakukan pendataan.

“Kalau plus minusnya itu lalu kesimpulannya banyak plusnya, ya dilaksanakan kebijakannya. Tapi kalau ternyata problemnya juga banyak, ya dicoba pilihan lain,” ujarnya.

Haedar menegaskan kebijakan tersebut harus dikaji lebih dahulu secara seksama. Selain itu, Haedar juga meminta agar pelaksanaan ibadah haji semakin dipermudah dan tidak justru menjadi semakin rumit. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement