REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zamroni Aziz mengungkapkan, otoritas yang menangani urusan perhajian di lapangan masih dilakukan Kantor Kemenag setempat. Hal tersebut terjadi meski penyelenggaraan haji sudah dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah seiring dengan disahkannya Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah belum lama ini.
"Provinsi maupun di kabupaten, karena belum ada pegawainya, belum ada satker-nya (Kemenhaj), tentu ini menjadi tanggung jawab kita, karena bagaimanapun juga bukan persoalan kementerian yang berbeda tetapi sudah menjadi layanan untuk melayani masyarakat yang ada," kata dia dia di Mataram, NTB, Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Zamroni mengatakan, kuota haji untuk NTB pada 2026 bertambah 1.000 orang sehingga menjadi 5.700 orang. Zamroni mengaku ada penambahan kuota haji untuk provinsi itu pada 2026. "Alhamdulillah, kuota haji NTB ada 5.700 sekian, artinya ada penambahan seribu lebih dari tahun lalu," ujar dia.
Pada haji tahun lalu, dia mengatakan, NTB termasuk dalam pelaksanaan open seat terbaik se Indonesia sehingga tak ada kursi jamaah haji yang tidak terisi.
“Salah satunya mungkin itu pertimbangannya sehingga NTB ada penambahan kuota hampir seribu lebih, yang dulu hanya 4.400 sekian, sekarang menjadi 5.700 sekian," terang Zamroni Aziz. Zamroni menegaskan adanya penambahan kuota haji oleh pemerintah ini dapat mengurangi masa antrian hingga 40 tahun.
"Saya kira ini bisa dikurangi, artinya kan 1.000 ini kan sudah otomatis, kalau sudah 1.000 hari ini terangkut akan otomatis ini akan berkurang, sehingga mudah-mudahan terus ada penambahan-penambahan setiap tahun, sehingga masa antrean akan bisa berkurang," jelas dia.
Menurutnya, mekanisme peralihan SDM sedikit berbeda dengan peralihan aset, dan itu juga sudah diatur dalam undang-undang. Apabila aset otomatis yang sumbernya dari haji dialihkan ke Kementerian Haji, sementara terkait SDM dalam UU disebut dapat dialihkan.




