REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diputuskan pemerintah dan DPR sebesar Rp87,4 juta mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jamaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal.
"Kami di BPKH sangat mengapresiasi penetapan BPIH 2026 ini. Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah serta DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya,” ujar Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
BPKH menilai penetapan BPIH 2026 sebagai langkah positif yang mencerminkan upaya efisiensi bersama. Angka BPIH 2026 ini berhasil diturunkan sekitar Rp2 juta oleh Panja Komisi VIII DPR RI jika dibandingkan dengan BPIH tahun 2025.
Sesuai dengan mandatnya dalam mengelola keuangan haji, BPKH menegaskan kesiapannya untuk menyalurkan porsi nilai manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah (Bipih).
Berdasarkan kesepakatan tersebut, komposisi BPIH yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah rata-rata sebesar Rp54.193.806,58 (62 persen).




