Kamis 30 Oct 2025 16:10 WIB

BPIH 2026 Ditetapkan, BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat untuk Jamaah

Nilai manfaat dari pengelolaan dana haji senilai Rp 33, 2 juta per orang.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah saat sesi talkshow bertema Hijrah dan Hikmah Haji: Meraih Ketentraman Hidup dan Kuat Finansial dalam gelaran Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah saat sesi talkshow bertema Hijrah dan Hikmah Haji: Meraih Ketentraman Hidup dan Kuat Finansial dalam gelaran Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diputuskan pemerintah dan DPR sebesar Rp87,4 juta mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jamaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal. 

"Kami di BPKH sangat mengapresiasi penetapan BPIH 2026 ini. Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah serta DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya,” ujar Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga

BPKH menilai penetapan BPIH 2026 sebagai langkah positif yang mencerminkan upaya efisiensi bersama. Angka BPIH 2026 ini berhasil diturunkan sekitar Rp2 juta oleh Panja Komisi VIII DPR RI jika dibandingkan dengan BPIH tahun 2025.

photo
Proses penggantian kiswah Kabah di Masjidil Haram menyambut 1 Muharram 1447 Hijriyah, Kamis (26/6/2025). - (Saudi Gazette)

Sesuai dengan mandatnya dalam mengelola keuangan haji, BPKH menegaskan kesiapannya untuk menyalurkan porsi nilai manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah (Bipih).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, komposisi BPIH yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah rata-rata sebesar Rp54.193.806,58 (62 persen).

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement