REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag), Profesor Kamaruddin Amin menyampaikan rencana pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) yang digagas langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Gagasan tersebut muncul setelah presiden menerima penjelasan dari menteri agama mengenai pengelolaan zakat dan wakaf saat acara penyaluran zakat di Istana Negara pada 27 Ramadhan lalu.
"LPDU rencananya, Insya Allah mudah-mudahan ini terwujud, itu sebenarnya ide dari presiden, tentu atas masukan dari menteri agama yang disampaikan pada saat tanggal 27 Ramadhan di Istana Negara, pada saat itu presiden bersama pejabat negara berzakat," kata Kamaruddin kepada Republika pada acara Wakafpreneur: Optimizing Waqf Assets, Toward Economic Equity and Prosperity di Kemenag RI, Kamis (30/10/2025)
Kamaruddin mengatakan bahwa waktu itu disampaikan oleh menteri agama ke presiden, yakni penjelasan tentang zakat dan wakaf serta lain sebagainya. Akhirnya muncul gagasan untuk membuat lembaga pemberdayaan dana umat atau LPDU.
Ia mengatakan, rencananya, mudah-mudahan terwujud LPDU. Nanti ada gedung tempat berkantor untuk BWI, Baznas, mungkin juga BPJPH, BPKH dan MUI di LPDU. Jadi LPDU adalah pusat atau sentra lembaga-lembaga yang akan mengelola dana umat.
"Jadi masing-masing lembaga nanti bekerja normal seperti biasanya, seperti BWI nanti bekerja, Baznas juga bekerja, tapi nanti dikumpulkan dalam sebuah tempat sebagai sebuah sentra, pusat pengelolaan dana umat," ujarnya.
Baznas Dukung LPDU
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) KH Nasaruddin Umar tengah menyiapkan pembentukan LPDU sebagai wadah bersama untuk menghimpun dan mengelola berbagai potensi dana keagamaan di Indonesia secara profesional dan transparan. LPDU dibentuk untuk memperkuat dan mengintegrasikan pengelolaan dana umat.
Menanggapi rencana menteri agama tersebut, Ketua Baznas, KH Noor Achmad mengatakan bahwa pihaknya mendukung ide pembentukan LPDU. LPDU akan menjadi lembaga yang bisa menggali semua potensi dana umat.
"Kami dukung ide tersebut karena akan menjadi lembaga yang menggali semua potensi dana umat dan sekaligus mengumpulkannya dan tentu untuk membangun kepentingan umat," kata Kiai Noor kepada Republika, Kamis (23/10/2025)
Meski sudah berdiri LPDU, Kiai Noor menerangkan bahwa mekanismenya bisa diatur dan tidak menghilangkan fungsi-fungsi yang selama ini melekat. Misalnya Baznas akan menggali semua potensi zakat, infak dan sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya.
Ia mengatakan bahwa Baznas juga bisa mencari dana sosial keagamaan lainnya yang luput dan belum tergali. Demikian juga dengan BWI dan lembaga lainnya, perannya tetap sama.
Pimpinan Baznas Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan mengatakan, LPDU adalah rencana besar menteri agama yang patut disambut. Menurutnya, ide menteri agama sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto ketika zakat istana di bulan Ramadhan 2025.
"Kita menyambut baik dengan ada lembaga pengelola dana umat yang terintegrasi bukan saja gedungnya tapi juga sistem pengelolaan dan pengendaliannya," kata Rizaludin.
Ia menambahkan, sehingga dana umat bisa dikelola secara efektif, efisien dan yang utama adalah dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat serta kepercayaan publik.
Terkait posisi Baznas setelah ada LPDU, Rizaludin mengatakan, nanti akan ikut putusan regulasinya saja. Tapi berharap nanti tetap ada institusi negara yang mengurus zakat sebagai bentuk fasilitasi negara pada umat Islam yang ingin menjalankan rukun agamanya yaitu zakat. Supaya zakat dikelola dengan baik dan memberi dampak berkelanjutan.




