REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447H/2026M yang disepakati oleh Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah pada Rabu (29/10/2025). Total biaya haji tahun depan ditetapkan sebesar Rp87,4 juta. Artinya, ada penurunan sekitar Rp2 juta bila dibandingkan dengan besaran pada tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan, keputusan ini merupakan kabar gembira bagi calon jamaah haji Indonesia.
"Kami di BPKH sangat mengapresiasi penetapan BPIH 2026 ini," ujar Fadlul dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, penurunan biaya ini merupakan hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya.
"BPKH menilai bahwa besaran BPIH yang telah disepakati ini mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jamaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal," ucapnya.
Sesuai dengan mandatnya dalam mengelola keuangan haji, BPKH pun menegaskan kesiapannya untuk menyalurkan porsi Nilai Manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah (Bipih).
Berdasarkan kesepakatan tersebut, komposisi BPIH 2026 terbagi atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Bipih sendiri akan dibayar langsung oleh jamaah rata-rata sebesar Rp 54,19 juta (62 persen). Adapun Nilai Manfaat diambil dari hasil pengelolaan keuangan haji sebesar Rp 33,21 juta (38 persen) per jamaah.
"BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan Nilai Manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Kami pastikan ketersediaan dana untuk Nilai Manfaat tersebut aman dan siap digunakan," ucap Fadlul.
Sementara terkait alur administrasi, anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf menjelaskan, BPKH siap mengeksekusi penyaluran dana tersebut setelah proses penetapan selesai.
"Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH," kata Amri.
Sesuai ketentuan undang-undang, lanjutnya, transfer Pengeluaran Keuangan Haji dalam rangka pembayaran BPIH tahun 1447H/2026M akan dilakukan oleh BPKH ke rekening satuan kerja (satker) penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI.
View this post on Instagram




